BPJS KESEHATAN KINI TAK LAGI GRATIS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
166 KALI

Senin, 28 Januari 2019

[KLARIFIKASI FAKTA]
Telah masuk laporan dari Netizen kepada admin Instagram Jabar Saber Hoaks, menanyakan tentang beredarnya berita bahwa BPJS kesehatan tak lagi gratis. Hal tersebut Meski belum resmi berlaku Permenkes 51/2018, namun tata kelola layanan BPJS tak lagi berlaku gratis. 
Setiap peserta BPJS dalam mendapatkan layanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional (JKN) akan berlaku tarif yang Besarannya talah diatur.
.
.
[PENJELASAN]
Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Ini artinya BPJS Kesehatan kini tidak lagi gratis.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai strategi menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan. Lantas apa dampak pagi pengguna dan pasien BPJS Kesehatan dan JKN-KIS. Dan seperti apa mekanisme peraturan baru ini. Apa saja yang diuntungkan dan dirugikan?
Kita langsung konfirmasi bersama Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf dan juga analis kebijakan public, Agus Pambagyo.
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2FW8BRD
https://bit.ly/2WtCVrR
https://bit.ly/2DEooCz