SPANDUK LARANG NATAL DI PANGANDARAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
SARA - RAS
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - DISINFORMASI
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
1 KALI

Sabtu, 22 Desember 2018

Wargi Jabar, Beredarnya informasi di media sosial tentang spanduk di Pangandaran yang bertuliskan: Masyarakat Pangandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal Di Tempat Yang Bukan Gereja yang menggunakan logo MUI dan BAZNAS. . . [PENJELASAN] Dilansir dari republika.co.id, BAZNAS menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja. Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. . . [KLARIFIKASI] Hasil penelusuran Tim JSH, bahwa benar ada pemasangan spanduk tersebut, akan tetapi tidak benar spanduk tersebut dibuat/dipasang oleh BAZNAS dan MUI. . . SUMBER LINK KLARIFIKASI: 1. http://bit.ly/2GxNnL6 2. http://bit.ly/2Bw5z1O 3. http://bit.ly/2SfTjdc #JabarHantamHoaks #JabarJuaraLahirBatin