MASYARAKAT TIDAK AKAN MENDAPATKAN LAYANAN PUBLIK APABILA TIDAK MENDAFTARKAN SEBAGAI PESERTA BPJS SEB

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - DISINFORMASI
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
4 KALI

Kamis, 20 Desember 2018

[MISINFORMASI] masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan publik apabila tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019. . . [PENJELASAN] Masyarakat diresahkan oleh informasi mengenai masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan publik apabila tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019. Informasi tersebut ramai beredar melalui media sosial. Pihak BPJS Kesehatan mengkonfirmasi hal tersebut, tidak seperti yang diinformasikan di media sosial. . . [KLARIFIKASI] Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan saat ini pihaknya sedang memeriksa apakah informasi tersebut disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan atau tidak. Kalau ada info dari masyarakat, di mana foto banner tersebut diambil dan kapan diambilnya agar dapat menghubungi kami, ujar dia melalui keterangan kepada CNBC Indonesia. Lebih lanjut, terhadap penerapan sanksi, BPJS Kesehatan tunduk pada Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013. Pada Pasal 9 tersebut memang disebutkan bagi peserta mandiri yang tidak mendaftarkan diri akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, tetapi oleh pemerintah atau penyedia layanan publik tersebut. Kemudian, Nopi memberi catatan penting untuk poin nomor 3 dan 4 informasi tersebut. Adapun isi dari poin nomor 3 dan 4 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan institusi pemerintah sesuai regulasi, ucap dia. Sesuai Perpres no.111 tahun 2013 seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no.86 tahun 2013, tapi pelaksanaan sanksinya bukan BPJSK melainkan dari intansi terkait, berita ini selalu muncul tiap akhir tahun dan batas waktu seluruh WNI wajib terdaftar adalah 1 Januari 2019 sesuai Perpres 111/2013, ujar deby (humas BPJS) saat dihubungi team Fact Check JSH, kamis (20/12/2018) . . [LINK SUMBER] 1. http://bit.ly/2ECMyOm 2. https://bit.ly/2S06dMj 3. http://bit.ly/2Bv2IX8 4. http://bit.ly/2LrSZpb 5. http://bit.ly/2SelSrl