ATURAN STNK MATI 2 TAHUN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISINFORMASI
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
187 KALI

Kamis, 13 Desember 2018

[MISINFORMASI] Beredar di Sosial Media STNK Mati 2 Tahun di Anggap Bodong [PENJELASAN] Beredar video yang sedang viral memperlihatkan seorang pria yang mengaku dari Samsat. Dia mengatakan bahwa STNK yang sudah mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat sehingga kendaraan ini menjadi tidak terdata alias bodong. Hal ini akan diberlakukan mulai Januari 2019. [KLARIFIKASI] Berdasarkan UU no 22 Tahun 2009 pasal 74 Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memberi penjelasan. Irjen Refdi mengatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang mengakibatkan kendaraan jadi bodong belum diberlakukan. Dalam UU memang diatur itu, ada namanya nomor registrasi kendaraan, penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor. Kendaraan kan ada kewajiban untuk memperbaharui plat nomor kendaraan dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun, dan bayar pajak kendaraan tiap tahun. Kalau memang STNK habis masa berlakunya kemudian tidak dilakukan registrasi kendaraan, memang dapat dihapuskan. Misalnya kendaraan sudah rusak berat, tidak dapat diperbaiki, atau kendaraan bekas kecelakaan dan hancur, Untuk aturan itu (penghapusan data registrasi kendaraan) belum kita operasionalkan. Kalau itu diberlakukan, pasti ada peringatan dan sosialisasi ke masyarakat dulu, Ungkap Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri Berdasarkan keterangan di atas, wargi Jabar tidak perlu panik, peristiwa ini merupakan misinformasi, selama kita taat terhadap aturan dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang di tetapkan oleh Undang- Undang. [SUMBER REFERENSI] https://bit.ly/2QR9n7F, https://bit.ly/2Eu3M18 #JabarHantamHoaks #JabarJuara