GURU ASN BAYAR BPJS KESEHATAN 26 KALI DALAM SETAHUN
Rabu, 04 Februari 2026
Beredar unggahan di Facebook, dengan narasi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun.Menurut unggahan, rincian iuran tersebut yakni dari 12 kali potongan gaji, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR)…