PROGRAM MAKAN GRATIS DIALIHKAN JADI SANTUNAN PRA-LANSIA
Beredar unggahan di Facebook menyebutkan pemerintah akan memberikan bantuan program pemerintah yang baru kepada seluruh Pra-lansia pemegang BPJS yang berumur diatas 60 tahun. Dalam unggahannya disebutkan bantuan ini merupakan pengalihan dari program makan gratis ke santunan Pra-lansia. Dalam postingannya masyarakat diminta memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan.
*SYARAT"
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu ATM / Buku Rekening
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2.
5. Pendaftaran melalui Bank Bank terdekat sesuai Buku Rekening yg dimiliki. (BRI, MANDIRI, BNI, BPD, BCA, BUKOPIN dll )
6. Bila data sudah teregistrasi maka akan di cairkan pada awal bulan berikutnya dan dikirimkan Notifikasi bahwa Dana telah masuk.
7. Dana yang sudah
ditransfer ke Rekening
dapat dicairkan
langsung.
Program ini akan di
mulai per 01 April 2025
CEK FAKTA:
Setelah ditelusuri oleh tim cek fakta kompas.com melalui humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah memberikan informasi bantuan pra-lansia tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan. Pihaknya mengatakan tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut dan menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Humas BPJS memberikan informasi kepada masyarakat agar menghubungi saluran komunikasi resmi apabila memiliki pertanyaan atau keluhan seputar BPJS Kesehatan. Saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan dapat diakses melalui website resmi https://bpjs-kesehatan.go.id/, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi yang terverifikasi seperti instagram resmi @bpjskesehatan_ri dan (Pelayanan Melalui WA) 08118165165.
KESIMPULAN:
Unggahan di Facebook yang menyebutkan pemerintah akan memberikan bantuan program pemerintah yang baru kepada seluruh Pra-lansia pemegang BPJS yang berumur diatas 60 tahun adalah tidak benar, Fabricated Content.
RUJUKAN:
https://bitly.cx/IwxZ (Kompas.com)
https://bitly.cx/2zw7t (website resmi BPJS)
https://bitly.cx/twLka (Instagram resmi BPJS Kesehatan)
Pemeriksa Fakta: Mila Aulia (mimilcc_)