Jerat Hukum Untuk Penyebar Hoaks

Dilihat: 759 kali
Jum'at, 14 Juni 2024

Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber : @indonesiabaik.id

#kotabekasihantamhoaks
#kotabekasi
#smartcity
#diskominfostandi
#jabarjuara

Literasi
Rabu, 22 Oktober 2025
Jum'at, 17 Oktober 2025
Jum'at, 17 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025
Selasa, 14 Oktober 2025