PEMERINTAH TETAPKAN 30 SEPTEMBER SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL PERINGATI G30SPKI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
305 KALI

Jum'at, 11 September 2026

[HOAKS: FABRICATED CONTENT]


Beredar unggahan di media sosial Facebook yang memuat narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati peristiwa G30S/PKI. 


CEK FAKTA :

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dan Tirto.id, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 30 September sebagai hari libur nasional adalah tidak benar. 


Pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025, dan tidak mencantumkan tanggal 30 September sebagai hari libur nasional.


Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menetapkan tanggal 30 September sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati peristiwa G30S.


KESIMPULAN :

Klaim yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati peristiwa G30S/PKI adalah tidak benar. Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 30 September tidak terdaftar sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. 


RUJUKAN :

Kompas.com

Tirto.id


TEKS : Syifa Sofiana @syifaaaaas__