Selasa, 03 Maret 2026
Beredar unggahan di media sosial Facebook (28/02/26) yang mengklaim Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa orang tua yang memposting foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial bisa dipidanakan berdasarkan UU ITE.
CEK FAKTA:
Unggahan tersebut adalah hoaks. BGN secara resmi mempersilakan masyarakat (termasuk orang tua siswa) untuk mengunggah foto atau video menu MBG di media sosial, bahkan untuk kritik atau evaluasi program.
Dilansir dari CNN Indonesia dan suara.com (27/01/26) Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa ia tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG. Tidak ada kebijakan resmi BGN yang melarang atau mengancam pidana atas unggahan menu MBG. Sebaliknya, BGN mendorong transparansi dan pengawasan publik melalui unggahan masyarakat dengan turut mencantumkan keterangan yang lengkap, seperti keterangan waktu, alamat sekolah penerima manfaat, maupun nama dan alamat SPPG yang mendistribusikan hidangan MBG tersebut.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa BGN mengancam mempidanakan orang tua yang memposting menu MBG di media sosial dengan UU ITE adalah tidak benar. Fabricated Content.
RUJUKAN:
TEKS:
Adhani Nur Khairina @motheromance