Senin, 01 Desember 2025
Beredar unggahan di Facebook pada 18/11/2025 informasi pencairan insentif sebesar Rp1.500.000 bagi guru non-ASN, guru honorer, dan pegawai negeri untuk periode November 2025. Dalam unggahan, dilampirkan tautan pendaftaran untuk mendapatkan insentif tersebut.
CEK FAKTA:
Penelusuran melalui mesin pencarian Google, di website resmi pusladpik.dikdasmen.go.id, gtk.dikdasmen.go.id, dan akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, tidak ditemukan informasi atau pengumuman resmi terkait adanya pencairan insentif untuk guru non-ASN, honorer, dan pegawai negeri untuk periode November 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tautan yang terdapat dalam postingan tidak mengarah pada laman resmi Ditjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tautan tersebut berisi formulir yang mengharuskan untuk mengisi nama lengkap sesuai identitas resmi dan nomor telegram aktif. Formulir itu juga menampilkan popup testimoni palsu yang seolah-olah berasal dari orang yang sudah berhasil menerima insentif.
Dilansir dari kompas.com, informasi mengenai adanya pencairan insentif untuk guru periode November dipastikan hoaks, karena tautan tersebut tidak mengarah ke laman tidak resmi yang terindikasi phishing atau pencurian data pribadi. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, nama-nama para penerima hanya bisa dicek di laman resmi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.
KESIMPULAN:
Informasi pencairan insentif guru non-ASN, honorer, dan pegawai negeri adalah tidak benar, Imposter Content.
RUJUKAN:
Website pusladpik.dikdasmen.go.id
Website gtk.dikdasmen.go.id
Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
TEKS:
Aditia Agung Purwadi (@adityaniskala_)