PENETAPAN PENANGKAPAN JOKOWI OLEH ICJ DAN ICC

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
9 KALI

Kamis, 19 Juni 2025

Beredar sejumlah unggahan di Facebook yang menyebarkan klaim bahwa Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). Dalam narasi tersebut, Jokowi dituding terlibat dalam pelanggaran HAM berat dan telah dijatuhi surat penangkapan oleh lembaga pengadilan internasional.


CEK FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran RRI, Komdigi, dan kompas.com, klaim penangkapan Presiden Jokowi oleh Pengadilan Internasional adalah hoaks. 


Tidak ditemukan bukti atau dokumen resmi dari ICJ maupun ICC yang menunjukkan adanya proses hukum terhadap Jokowi. ICJ tidak berwenang mengadili individu karena tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa antarnegara atau memberi pendapat hukum kepada lembaga PBB. Adapun pengadilan yang bisa mengadili individu adalah ICC, khusus untuk kasus kejahatan berat seperti genosida.


Mantan Presiden Jokowi memang sempat masuk nominasi tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), bersama beberapa tokoh dunia lainnya. Namun, penetapan nominasi tersebut dilakukan oleh panel independen dan tidak bisa dijadikan dasar Pengadilan Internasional mengeluarkan surat penangkapan.


KESIMPULAN:

Tidak ada proses hukum terhadap Jokowi di International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC). Klaim bahwa Mantan Presiden Joko Widodo telah ditetapkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Internasional adalah tidak benar, Fabricated Content.


RUJUKAN:

RRI

Komdigi

kompas.com


PEMERIKSA FAKTA:

Maryam Shiddiqah (@yaam.sh)