Jum'at, 14 Maret 2025
Beredar unggahan yang disertai tautan di akun Facebook yang menyebutkan “mulai 10 Maret 2025 pemerintah resmi memberikan THR sebesar Rp 2.750.000 / KK”.
CEK FAKTA:
Berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran, akun facebook tersebut bukanlah akun resmi pemerintah. Tautan pendaftaran yang tertera tidak mengarah pada situs resmi pemerintah, melainkan meminta pengunjungnya untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi perpesanan Telegram.
Dilansir dari
kompas.com, Presiden Prabowo Subianto, telah mengumumkan THR dan gaji ke-13 2025 yang akan diberikan kepada ASN di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Sementara itu, dilansir dari
detik.com, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, perkiraan jadwal pencairan kemungkinan dilakukan antara 17-20 Maret 2025. Namun, kepastian jadwal, mekanisme, dan besarannya masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dirampungkan. Untuk kisaran nominal THR yang akan diberikan pemerintah, itu dikembalikkan lagi sesuai jenis golongan pegawai dan besaran gaji pokoknya.
KESIMPULAN:
Tautan pendaftaran pencairan THR 2025 dari pemerintah sebesar Rp 2.750.000 adalah hoaks,
Misleading Content.
RUJUKAN:
kompas.com
detik.com
PEMERIKSA FAKTA:
Saylla (@sylla_rahm)