Selasa, 11 Maret 2025
Beredar sebuah unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut menyebarkan emas palsu sebanyak 109 ton senilai Rp. 185 triliun.
CEK FAKTA :
Melalui keterangan resmi Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh emas Logam Mulia yang diproduksi melalui UBPP Logam Mulia. Semua produk dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik emas di Indonesia yang tersertifikasi LBMA, sehingga keasliannya terjamin.
Diansir dari jabar.antaranews.com Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumardana, emas tersebut adalah asli sesuai standar Antam, namun proses pemberian stempel merk Antam dan perolehannya secara ilegal, termasuk dari penambang liar dan sumber dari luar negeri.
Dilansir dari CNBC Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager UB-PPLM PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi produksi ilegal 109 ton emas berlogo Antam selama 2010-2021. Mereka diduga membubuhkan merk LM Antam pada emas dari pihak lain tanpa izin, dalam konferensi pers di Jakarta, 29 Mei 2024.
KESIMPULAN:
Informasi mengenai emas palsu antam seberat 109 ton itu tidak benar. Informasi ini termasuk dalam Misleading Content.
RUJUKAN:
https://shorturl.at/k6Ts8 (Antara jabar)
https://shorturl.at/NFZD9 (Web Resmi PT. Antam)
https://shorturl.at/MBv8T (CNCB indonesia)
PEMERIKSA FAKTA:
Resta Arifa (@rafthea___)