Selasa, 11 Maret 2025
Beredar sebuah unggahan pada akun instagram “program_umkm2025” yang mengklaim bahwa pertamina memberikan kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta bagi mereka yang menjadi korban pengoplosan Pertamax. Untuk mendapatkan kompensasi Masyarakat diminta untuk mengisi formulir pengaduan melalui tautan yang tertera pada unggahan tersebut.
CEK FAKTA:
Hasil penelusuran melalui instagram resmi @pertamina dan website resmi https://pertamina.com tidak ditemukan informasi terkait pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax.
Setelah mengakses tautan yang ada pada unggahan tersebut, hasilnya laman tersebut memuat logo Pertamina MyPertamina dan mengarah pada laman yang meminta untuk mengisi nama lengkap dan mengisi nomor telegram aktif, yang beresiko terjadinya pencurian data pribadi atau phishing.
Melalui keterangan resmi LBH Jakarta seperti yang disadur dari Hukum Online, LBH Jakarta dan CELIOS memang membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan untuk memperjelas masalah, memetakan dampak, dan menentukan langkah advokasi. Namun, tidak ada informasi mengenai kompensasi Rp1,5 juta dari Pertamina.
KESIMPULAN: Klaim yang menyebutkan Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax adalah tidak benar.
Informasi ini termasuk dalam Imposter Content.
RUJUKAN:
https://shorturl.at/MkGph (Instagram resmi Pertamina)
https://shorturl.at/GfGDK (Website resmi Pertamina)
https://bit.ly/41GZXOi (Keterangan Resmi LBH)PEMERIKSA FAKTA:
Tarkini (@Tarkini22)
Resta Arifa (@rafthea___)