Senin, 10 Februari 2025
Beredar video Tiktok menyebutkan peraturan terbaru yang akan diterapkan mulai Februari 2025. Peraturan tersebut adalah tentang surat tanah dan rumah, serta surat berharga lainnya yang wajib diubah menjadi surat elektronik sebelum tahun 2026. Jika belum diubah, maka semua harta tersebut akan dialihkan menjadi harta negara.
CEK FAKTA:
Hasil penelusuran pada Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atnbpr telah menyampaikan klarifikasi pada Sabtu (8/2/2025). Dalam unggahan tersebut Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa aset pribadi tidak akan diambil oleh negara. Sertifikat lama atau analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Dilansir dari suara.com, pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.
Selanjutnya melansir dari rri.co.id, masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan ini dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.
KESIMPULAN:
Video terkait surat tanah dan rumah tidak elektronik jadi aset negara adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
https://tinyurl.com/34875bez (Instagram Kementerian ATR/BPN)
https://tinyurl.com/mvny24xd (suara.com)
https://tinyurl.com/34m8xp3n (rri.co.id)
PEMERIKSA FAKTA: