TAUTAN PENDAFTARAN PROGRAM PEMUTIHAN KREDIT UMKM

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - IMPOSTER CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
216 KALI

Senin, 20 Januari 2025

Telah beredar sebuah postingan di Platform Facebook dari akun “ Penghapusan Kredit UMKM “ pada Sabtu (04/01/2025). Adapun narasi yang yang dicantumkan sebagai berikut : 

“ DAFTAR / PENGAJUAN MELALUI TELEGRAM ANDA SEKARANG JUGA Dalam Program Presiden Yakni Pemutihan Atau Penghapus Kredit Bank untuk Seluruh UMKM Kini Bisa Dilakukan Pengajuan Melalui Website Resmi Berikut 
Silahkan chat messenger “

Sebagian besar komentar bertanya tentang cara memperoleh pemutihan kredit macet. Pemilik akun merespons beberapa komentar tersebut dengan membagikan tautan untuk pendaftaran. Pemilik akun membalas sejumlah komentar dengan menyertakan tautan pendaftaran https://penghapusan-hutang.klopw.id/.

CEK FAKTA : 
Dilansir dari Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi yang menyebutkan bahwa penghapusan kredit UMKM dilakukan melalui telegram. Kepala bagian Humas Kementerian UMKM, Edi Yanto, menegaskan bahwa informasi dan tautan pendaftaran program penghapusan kredit macet UMKM yang tersebar di media sosial  adalah tidak benar atau hoaks. 

Sementara itu, dilansir dari artikel Kementerian UMKM, Maman Abdurrahman sebagai Menteri UMKM menyampaikan bahwa sekitar 1 juta nasabah perusahaan UMKM yang sebelumnya terdaftar dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan menerima fasilitas penghapusan piutang. Kementerian UMKM menegaskan bahwa hanya pihak bank yang memiliki penilaian atas list-list dari debitur, dan tidak ada pendaftaran masuk penghapusbukuan.

Himbara adalah Himpunan Bank Milik Negara, ada empat bank milik negara yang termasuk kedalam anggota Himbara yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Kategori UMKM yang masuk dalam penghapusan piutang yang pertama adalah dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp.500 Juta, Kategori kedua adalah UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku Bank Himbara sejak 5 tahun lalu sebelum PP ditetapkan, dan kategori ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta tidak lagi memiliki agunan.

KESIMPULAN  : 
Unggahan postingan facebook yang berisi tautan “Pemutihan kredit UMKM“ adalah tidak benar. Kementerian UMKM menegaskan bahwa hanya pihak bank yang memiliki penilaian atas list-list dari debitur, dan tidak ada pendaftaran masuk penghapusbukuan.


Informasi ini termasuk dalam kategori konten tiruan (Imposter content)

RUJUKAN : 
https://bitly.cx/0eHMv ( Kompas.com )
https://bitly.cx/Oi1x ( Umkm.go.id )

PEMERIKSA FAKTA : 
Alvi Latifatus Sya’diah ( @alvilasy ),
Mayasya Afifah Hidayat (@mayasyaafifah) 
Alifya Putri Nurul Hidayat (@alifyaaputrinh_)