POSTER BERISI INFORMASI PRESIDEN PRABOWO HAPUS HUTANG NASABAH BANK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
118 KALI

Minggu, 22 Desember 2024

Sebuah poster berisi pengumuman tentang penghapusan utang nasabah bank dengan gambar Presiden Prabowo beredar di media sosial.

Narasi pada poster tersebut menyatakan bahwa informasi tersebut langsung dari Presiden Prabowo. Penghapusan utang nasabah bank mulai awal tahun 2025 itu, hanya mensyaratkan nasabah memiliki KTP dan Kartu Keluarga.


Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA : Dilansir Tempo, bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk seluruh nasabah bank, akan tetapi hanya kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Jadi bukan utang nasabah bank pada umumnya.

Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:

-   Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

-   Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

-   Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

-   Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

KESIMPULAN : Klaim Presiden Prabowo akan menghapus utang nasabah bank adalah SALAH.

Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
https://bit.ly/4iLFlwh
https://bit.ly/3DFnkzq