UANG 75 RIBU RUPIAH TIDAK LAKU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
EKONOMI - EKONOMI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
TWITTER
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
773 KALI

Senin, 11 November 2024

Beredar video unggahan di X seorang pria sudah 3 hari membelanjakan uang 75 ribu tidak ada penjual yang mau menerima. Adapun dalam video tersebut terdapat tambahan narasi sebagai berikut : 
“BEREDAR PIDIO SEORANG PRIA YANG KEBINGUNGAN MAU BELIKAN KE MANA UANG PECAHAN 75RIBU SUDAH DICOBA KE MANA2 NAMUN TETAP TAK LAKU NETIZEN MINTA PERTANGGUNG JAWABAN BAPAK JOKOWI”

CEK FAKTA
Di lansir pada artikel rri.co.id, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan 75.000 Tahun Emisi (TE) 2020 atau dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Dikutip dari kompas.com, Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat bertransaksi dalam negeri. Apabila ada yang menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran selama masih berada dalam kawasan NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian, pada Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan, setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

KESIMPULAN
Unggahan video yang menyebutkan Uang 75 Ribu Rupiah tidak laku adalah keliru, Misleading Content.

RUJUKAN
https://bit.ly/4fGiK1J (rri.co.id)
https://bit.ly/4fkwXBF (kompas.com)

PEMERIKSA FAKTA

Tarisa Mei Dinara (@tarisamd)