PERATURAN BARU: DILARANG BAYAR BENSIN KALAU TELAT BAYAR PAJAK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
EKONOMI - EKONOMI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
613 KALI

Selasa, 27 Februari 2024

Beredar narasi pada video yang menyebutkan peraturan baru tentang larangan untuk mendapat BBM bersubsidi bagi yang telat bayar pajak. Pada video yang berdurasi 35 detik tersebut juga menyebutkan bahwa Pertamina sedang mengusulkan peraturan baru pelarangan mengisi BBM subsidi bagi warga yang taat bayar pajak, mulai dari pertalite hingga bio solar. Lalu vidoe tersebut juga menyampaikan bahwa nantinya di setiap SPBU akan ada petugas khusus yang mengecek riwaya pajak yang jika ketahuan belum bayar pajak akan dialihkan ke antrian BBM Non Subsidi. 

Pada video tersebut terdapat potongan judul narasi berbunyi: "Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak"

CEK FAKTA: Berdasarkan hasil penulusuran, konten tersebut merupakan video 35 detik yang terposting di media sosial X. Lalu terdapat capture dari potongan video tersebut yang disertai narasi berbunyi: "Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak", yang kemudian terposting juga oleh beberapa akun di media sosial Facebook. 

Dilansir dari kompas.com, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Sehingga, kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda). 

Hal senada disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi. Ia menuturkan, belum ada kebijakan yang melarang pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan. 

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan. 

KESIMPULAN: Narasi yang menyebutkan bagi yang telat bayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat dapat membeli BBM bersubsidi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM subsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Larangan itu sempat diusulkan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023. Namun, hal itu sebatas usulan dan belum diterapkan.

Rujukan: 
https://bit.ly/3UTgLjp
https://bit.ly/49vXNUq
https://bit.ly/3P0d87s