Senin, 11 September 2023
Beredar di media sosial Tiktok sebuah unggahan video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi RUU kesehatan yang menyebutkan pihak rumah sakit/dokter diperbolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga. Video tersebut diunggah pada 21 Juli 2023 dan diberi keterangan “MENTRI KESEHATAN Kesayangan T4IPAN 6 Taipan Rumah Sakit “Pesta Pora” Usai UU Kesehatan Disahkan”.
CEK FAKTA: Dilansir dari Kompas.com, faktanya tidak ada informasi terkait hal tersebut. justru pada Pasal 75 ayat 5 berbunyi “pengambilan organ dan\jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga”.
Sementara itu, klaim terhadap organ manusia dijadikan bisnis merupakan hal yang tidak benar. Pasal 74 Ayat 2 berbunyi “organ dan/jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun”. Adapun pengecualian ketika semasa hidup orang itu sudah menyatakan komitmen untuk jadi donor maka tidak diperlukan persetujuan keluarga.Undang-Undang (UU) Kesehatan Pasal 125 yang telah disahkan soal Transplantasi Organ berbunyi:
(1) Donor pada transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh terdiri atas
a. Donor hidup; dan
b. Donor mati
(2). Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A merupakan bagian yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
(3). Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
(4). Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ/atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
Disini terjadi kekeliruan dalam memahami isi UU tersebut.
KESIMPULAN: Video yang mengklaim UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter melakukan transplantasi organ tanpa persetejuan keluarga merupakan hoaks. Dalam UU Kesehatan pasal 125 tertulis bahwasannya donor yang sudah meninggal perlu persetujuan tertulis dari pihak keluarganya.
Informasi ini termasuk Misleading content
Rujukan:
Pemeriksa Fakta : Ranti Pebrianti
Instagram : @_rantipe