Rabu, 21 September 2022
Beredar kabar di media sosial bahwa dana BLT tersebut berasal dari dana desa yang direalokasi.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA : Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Peluncuran program tersebut dilakukan pasca pemerintah membuat kebijakan menaikkan harga BBM pada 3 September 2022.
Dilansir dari antaranews.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dalam unggahannya di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan bahwa anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.
Prastowo menjelaskan PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun yang merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia juga menyebut DTU yang terdiri dari DAU dan DBH tersebut berbeda dengan dana desa.
Sedangkan, Pemerintah daerah, menurut Sri Mulyani, diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.
Sementara, Dana Desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014.
KESIMPULAN : Klaim yang menyatakan dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah tidak benar.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN : https://bit.ly/3xFRqgr, https://bit.ly/3qVzpXI