Jum'at, 01 Juli 2022
Beredar di media sosial sebuah narasi bahwa tambahan 10 ribu kuota haji tahun 2022 Indonesia tidak diambil karena Negara bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana haji yang diselewengkan.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA : Dilansir medcom, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan waktu pemberangkatan jemaah calon haji sudah dilakukan secara bertahap. Sementara jika kuota tambahan itu diambil maka akan mengganggu proses keberangkatan yang sudah berjalan.
Selain itu, dibutuhkan pembahasan lebih detail terkait payung hukum pemberangkatan kuota tambahan. Karenanya, DPR dan Kementerian Agama sepakat tidak mengambil kuota tambahan tersebut.
KESIMPULAN : Klaim bahwa tambahan 10 ribu kuota haji tahun 2022 Indonesia tidak diambil karena Negara bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana haji yang diselewengkan adalah salah.
Faktanya, pihak berwenang tidak memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti penambahan kuota tersebut.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN : https://bit.ly/3R4b4e4, https://bit.ly/3yvQsEw