Senin, 06 Juni 2022
SINGAPURA SERAHKAN 1000 TRILIUN ASET NEGARA INDONESIA YANG DICURI KORUPTOR
Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pertemuan Presiden Indonesia
Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura
Lee Hsien Loong.
Pada video tedapat narasi yang menyebutkan bahwapemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKT A:
Dilansir medcom.id, pencarian dilakukan menggunakan reverse image dan menemukan video identik yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews yang berjudul “Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi” pada26 Januari 2022.
Pada keterangan video dijelaskan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.
Video terkaitperjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura juga diunggah Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI berjudul“Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura”.
KESIMPULAN :
Klaim pada video yang beredar Pemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor adalah salah. Sebenarnya, video itu memperlihatkan penandatangan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
Informasi ini adalah jenis kategori False Context.
RUJUKAN : https://bit.ly/3xqxSND, https://bit.ly/3zinSHx, https://bit.ly/3mDQbc1