Jum'at, 01 April 2022
PEMERINTAH AKHIRNYA AMBIL ALIH KEWENANGAN IDI SEPUTAR IZIN PRAKTIK DOKTER
Beredar sebuah narasi bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter.
Dalam narasi dituliskan bahwa pengambilalihan tersebut karena pengurusnya terpapar kadrun.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA :
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar.
Di sisi lain, bahwa benar terdapat pernyataan seputar evaluasi kewenangan IDI dalam proses menerbitkan izin praktik dokter. Namun pernyataan itu masih sebatas wacana atau usulan saja. Di antaranya berasal dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan posisi IDI seputar penerbitan izin praktik dokter. Para dokter akan kesulitan mengajukan perpanjangan surat izin praktik (SIP) jika dipecat dari keanggotaan IDI.
KESIMPULAN :
Klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
Informasi ini adalah jenis kategori False Context.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/36MyUsv
2. https://bit.ly/374uaya
3. https://bit.ly/3NBquoD