MAKANAN TRADISIONAL AKAN DIKENAKAN PAJAK 12 PERSEN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
170 KALI

Senin, 19 Juli 2021

MAKANAN TRADISIONAL AKAN DIKENAKAN PAJAK 12%


Beredar sebuah narasi yang menyebutkan makanan tradisional akan dikenakan pajak 12%. Informasi beredar di facebook.

CEK FAKTA :
Dilansir medcom.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan barang-barang kebutuhan pokok (sembako) yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menekankan bahwa sembako yang akan dikenakan PPN adalah barang-barang kebutuhan pokok yang bersifat premium. "Agar kita tidak menambah panjang polemik ini bahwa barang kebutuhan pokok yang dikenakan (PPN) tentunya adalah kebutuhan pokok yang premium," tuturnya.

Neilmaldrin kemudian mengambil contoh seperti beras, daging, jasa kesehatan, dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang lebar seperti daging segar di pasar tradisional dengan daging impor wagyu.

KESIMPULAN :
Klaim makanan tradisional akan dikenakan pajak 12% adalah salah. Faktanya, rencana kenaikan pajak untuk sembako hanya untuk jenis makanan premium.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3zbWoQx
2. https://bit.ly/36KiywZ