PASIEN DENGAN GEJALA BATUK, PILEK, DEMAM AKAN LANGSUNG DIVONIS COVID-19 OLEH RUMAH SAKIT

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - CORONA
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
163 KALI

Rabu, 07 Juli 2021

PASIEN DENGAN GEJALA BATUK, PILEK, DEMAM AKAN LANGSUNG DIVONIS COVID-19 OLEH RUMAH SAKIT


Beredar narasi yang berisi ajakan kepada masyarkat untuk tidak ke rumah sakit jika mengalami gejala khas seperti batuk, pilek, meriang, panas, hilangnya indera penciuman dan perasa. Disebutkan, Rumah Sakit akan langsung memvonis reaktif covid-19 pada pasien jika mengalami gejala-gelaja tersebut.

CEK FAKTA: Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Rumah Sakit akan langsung memvonis pasien reaktif covid-19 jika mengalami gejala seperti batuk, pilek, meriang, panas, hilangnya indera penciuman dan perasa adalah salah. Faktanya, narasi itu sebatas tuduhan. Kepala Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Anjari Umarjianto mengakatakan narasi yang beredar sebatas tuduhan. Anjari menjelaskan dalam menentukan apakah pasien terkonfirmasi Covid-19 atau tidak terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
 
"Kan ada pemeriksaan lab-nya, ada pemeriksaan klinisnya, baru kemudian seseorang itu bisa ditentukan bahwa dia terinfeksi Covid-19 atau tidak, jadi tidak asal begitu saja. Semua dengan standar kriteria," jelas Anjari seperti dilansir Kompas.com, Jumat 2 Juli 2021.

Anjari mengatakan, jika ada seseorang ataupun keluarga yang memiliki bukti kuat dicovidkan oleh oknum rumah sakit maka sebaiknya melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. Anjari mengingatkan, dibandingkan masyarakat mengurusi hal semacam itu maka ada baiknya masyarakat berjuang bersama untuk melawan Covid-19 dengan melakukan prokes, dan menjaga imun.
 
"Rumah sakit dituduh meng-Covid-kan, ayolah ini sudah 1,5 tahun kita mengalami pandemi Covid-19, kok ya masih ada yang berpikiran begitu. Kalau memang dia punya bukti, punya pengalaman di-Covid-kan, laporkan saja ke polisi, kan jelas itu pidana kalau memang ada yang seperti itu," tambahnya.

KESIMPULAN: Klaim bahwa Rumah Sakit akan langsung memvonis pasien reaktif covid-19 jika mengalami gejala seperti batuk, pilek, meriang, panas, hilangnya indera penciuman dan perasa adalah salah. Faktanya, narasi itu sebatas tuduhan.
 
Informasi ini jenis hoaks Misleading content.

RUJUKAN:
https://bit.ly/3qP4njz
https://bit.ly/3jPADSf
https://bit.ly/3dQhKdP