Senin, 26 April 2021
TERPIDANA MATI DI INDONESIA HARUS BAYAR SEKITAR 200 JUTA RUPIAH UNTUK BIAYA EKSEKUSI
Beredar sebuah narasi pada satu unggahan di media sosial yeng menyebut bahwa ternyata terpidana mati di Indonesia harus membayar sekitar 200 juta rupiah untuk biaya eksekusi mereka sendiri.
Pada 30 Maret 2021, akun instagram @fasedunia.rjw membagikan foto hitam putih yang memperlihatkan seorang pria ditembak oleh regu tembak. Dibagian bawah foto itu tertulis keterangan “Sejak Umur Berapa Kalian Tahu Bahwa Hukuman Mati Itu Tidak Gratis? Malahan Di Indonesia Terpidana Harus Mengeluarkan Uang Sekitar 200 Juta Untuk Biaya Eksekusi Matinya.”
CEK FAKTA : Dikutip dari laman factcheck.afp.com (23/4/21), klaim itu rupanya dikembangkan dari sebuah artikel yang diterbitkan oleh Tempo.co pada 25 Juli 2016 bertajuk “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya”. Pemberitaan itu memuat beberapa kutipan pernyataan pejabat Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, seperti yang kita jumpai disini : https://bit.ly/3gDEIap.
Penjelasan Rum tentang biaya eksekusi juga diberitakan oleh media IDN Times pada 27 Jul 2016 dengan tajuk “Eksekusi Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya!”, seperti yang kita jumpai disini : https://bit.ly/3vkBk8m.
Dari kedua konten pemberitaan tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa terpidana mati harus membayar sendiri eksekusinya.
Dikonfirmasi AFP pada 22 April 2021, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Muhammad Afif, mengatakan, bahwa biaya eksekusi di Indonesia ditanggung oleh pemerintah Negara. LBHM adalah pusat bantuan hukum yang berbasis di Jakarta yang telah menangani kasus hukuman mati di negara Asia Tenggara.
KESIMPULAN : Berdasarkan verifikasi informasi Jabar Saber Haoks, narasi di satu unggahan media sosial yeng menyebut bahwa ternyata terpidana mati di Indonesia harus membayar sekitar 200 juta rupiah untuk biaya eksekusi mereka sendiri adalah salah (misleading content).
RUJUKAN : https://bit.ly/3ep150o