Kamis, 25 Maret 2021
DENDA E-TILANG BISA MENCAPAI 5 JUTA RUPIAH
Berdasarkan pantaun jabar saber hoaks, beredar pesan berantai yang mengatasnamakan POLRI bahwa pemberlakuan E-tilang sudah dimulai dari tanggal 14 Maret 2021 dan kisaran denda bisa mencapai 5 juta rupiah.
CEK FAKTA:
Setelah dilakukan penelusuran, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021). Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.
Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV. Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia. Salah satunya adalah Polda Jawa Barat yang resmi memberlakukan tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung.
Adapun rincian besaran denda tilang ditetapkan sesuai dengan pelanggarannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:
1. Menggunakan gawai (ponsel)
2. Tidak memakai helm
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
5. Memakai pelat nomer palsu
KESIMPULAN :
Klaim yang menyebutkan bahwa penerapan E-Tilang telah berjalan dari tanggal 14 Maret 2021 dan besaran denda bisa mencapai 5 juta adalah SALAH.
E-Tilang berlaku di seluruh Indonesia di mulai tanggal 23 Maret 2021 dan kisaran denda maksimal hanya sampai 1 juta sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).