Senin, 15 Februari 2021
MENTERI AGAMA TANDATANGANI LARANGAN SHALAT JUMAT
Berdasarkan pantauan Jabar Saber Hoaks, beredar sebuah vide di kanal youtube bernama Jurnal 99 dengan narasi bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat.
CEK FAKTA:
Dilansir dari Medcom.id, Dalam video yang berdurasi 10 menit 38 detik tersebut malah tidak ditemukan korelasi antara judul dan isi video. Justru surat yang ditemukan dalam video yakni surat yang diteken Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.
Dalam surat disebutkan untuk meminta pemimpin kegiatan keagamaan memerhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah. Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Sebagai tambahan informasi, surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa. Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III dan menyebutkan rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50% dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud.
Informasi ini masuk dalam kategori MISLEADING CONTENT.