Senin, 25 Januari 2021
RAKYAT ACEH TOLAK VAKSIN COVID-19 KARENA ULAMA BILANG HARAM
Beredar narasi yang menyebutkan rakyat Aceh menolak disuntik Vaksin Covid-19. Para ulama Aceh disebut menyatakan vaksin Covid-19 haram.
CEK FAKTA: Setelah kami melakukan penelusuran, diketahui jika Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau rakyat Aceh tak perlu meragukan status halal vaksin Covid-19 Sinovac, sebab kehalalannya sudah dikaji MUI.
Tim dari MUI telah mendatangi China, negara pembuat Sinovac hingga melanjutkan kunjungan ke Bio Farma untuk mengkaji kandungan dalam vaksin tersebut.
"Dalam perkembangan vaksin Sinovac ini tak ada sedikitpun yang menyentuh hal-hal najios mudhallazah, yaitu bersinggungan dengan babi, anjing dan unsur-unsur manusia di situ," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dikutip dari Antara.
Dikutip dari Medcom.id, MUI menetapkan status halal terhadap vaksin Sinovac usai melakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno.
"Vaksin Covid yang diproduksi Sinovac yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini terkait aspek kehalalannya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan akan melakukan ajakan persuasif dan sosialisasi terhadap rakyat agar mau disuntik vaksin.
Proses vaksinasi akan dilakukan mulai Jumat (15/1/2021). Ada 10 pejabat yang akan disuntik perdana, kemudian diikuti oleh tenaga medis di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
"Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat. Intinya satgas mengedukasi secara persuasif agar warga yang menolak mau divaksin," tuturnya.
Sementara itu melansir dari detik.com, Pria berinisial ES (33) ditangkap karena posting-an yang dibuatnya di media sosial (medsos). Dia membawa-bawa 'rakyat Aceh' dalam posting-an tentang penolakan vaksin Corona.
Dia juga menyebut-nyebut ulama Aceh menyatakan haram terhadap vaksin COVID-19. Bahkan ES menyatakan 'rakyat Aceh siap perang' jika vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan di Aceh.
ES dibekuk di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Minggu (10/1/2021) malam. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KESIMPULAN: klaim yang menyebut bahwa ulama Aceh mengharamkan Vaksin Covid-19 adalah tidak benar. Ulama Aceh melalui MPU Aceh justru meminta masyarakat tidak meragukan Vaksin Covid-19 karena MUI sudah menyatakan vaksin yang diproduksi Sinovac tersebut halal dan tidak ada unsur najis mughallazah.