Minggu, 03 Januari 2021
SERTIFIKASI HALAL DIPEGANG PT SURVEYOR INDONESIA BUKAN LAGI MUI
[FALSE CONTEXT]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar sebuah narasi kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Narasi ini beredar di media sosial facebook.
[CEK FAKTA]
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah. Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dilansir dari medcom.id, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya dilansir dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.
Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.
Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
[REFERENSI]
https://bit.ly/3hCtIsl
http://bit.ly/3nieJVT