JOKOWI MINTA PERBANYAK ACARA WISATA AGAR BANYAK RAKYAT TEWAS KARENA CORONA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
140 KALI

Rabu, 25 Maret 2020

JOKOWI MINTA PERBANYAK ACARA WISATA AGAR BANYAK RAKYAT TEWAS KARENA CORONA


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar narasi di media sosial sebuah tautan artikel diklaim dari Kompas.com berjudul "Jokowi Minta Perbanyak Acara di Daerah Wisata yang Terdampak Virus Corona". Terhadap tautan itu muncul narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan rakyatnya menjadi korban meninggal dunia.


[CEK FAKTA]


Dari penelusuran kami, klaim bahwa Presiden Jokowi meminta memperbanyak acara wisata di tengah pandemi virus korona agar banyak rakyat meninggal dunia, adalah salah. Faktanya artikel tersebut muncul sebelum virus korona merisak Indonesia.
 
Artikel Kompas.com berjudul "Jokowi Minta Perbanyak Acara di Daerah Wisata yang Terdampak Virus Corona" itu, muncul pada Selasa 25 Februari 2020. Dalam artikel itu, Jokowi mencari terobosan di tengah penutupan penerbangan dari dan ke Tiongkok.
 
"Saya juga minta agar memaksimalkan kegiatan konferensi dalam negeri, MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), di daerah daerah tersebut," kata Jokowi seperti dilansir Kompas.com, Selasa 25 Februari 2020.


Sementara itu, kasus virus korona di Indonesia mulai terungkap sejak Senin 2 Maret 2020. Dari sana, Presiden Jokowi langsung membuat sejumlah kebijakan terkait penanganan virus korona.


Di antaranya Jokowi mengeluarkan imbauan bagi seluruh rakyat agar bekerja dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Jumat 13 Maret 2020.
 
Jokowi juga meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Inpres ini meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan covid-19 sesuai protokol penanganan.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2y2ZHix

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025