Sabtu, 05 Oktober 2019
POLISI TANGKAP 3 PENYEBAR VIDEO HOAKS YEL TNI "MACAN JADI KUCING"
[BERITA]
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait video hoaks yel-yel TNI yang diganti dengan nyanyian suporter sepakbola. Yel-yel TNI dalam video tersebut diganti dengan lirik nyanyian suporter sepakbola yang berbunyi, "Macane dadi Kucing. Meong. Meong. Meong".
Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019). "Tim Patroli Siber telah mengidentifikasi akun-akun media sosial yang menyebarluaskan video tersebut dan berhasil menjadikan video tersebut menjadi viral di tengah-tengah situasi kurang kondusif beberapa waktu lalu," kata Rickynaldo.
Video hoaks tersebut beredar di saat pengamanan sejumlah demonstrasi menolak RKUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Tersangka pertama berinisial DA (34), sebagai penyebar video tersebut untuk pertama kalinya di Facebook.
DA menyebarkannya melalui akun Facebook bernama Andika Phe-toys Betawie Gandul. DA ditangkap di Cinere, Depok, pada Rabu (3/10/2019). DA menyebarkan video tersebut dengan keterangan, “Saya tau yg dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing...???? Meong...meong..meong..“. Kemudian, tersangka kedua yang berinisial MR (36) diamankan Polda Jabar pada hari yang sama.
MR menyebarkan video tersebut dengan akun Marrio Marrianto Rossoneri, disertai keterangan "Terimaksih Mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan". Tersangka terakhir, AR (32) ditangkap oleh Polda Jawa Timur di hari yang sama. AR menyebarkan video itu melalui akun Rohman Abd.
Rickynaldo menuturkan bahwa para tersangka menyebarkan hoaks tersebut dengan maksud memecah-belah soliditas TNI-Polri.
"Motifnya maksudnya adalah terbawa suasana, kemudian menyebarkan dengan maksud memecah-belah sehingga proses pengamanan yang dilakukan aparat TNI dan Polri saat situasi minggu-minggu lalu yang kurang kondusif itu menjadi terganggu," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara.
[SUMBER BERITA]
https://bit.ly/3344daX
https://bit.ly/335Wau1