POLISI AKTING KENA PANAH

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - KRIMINALITAS
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
129 KALI

Rabu, 02 Oktober 2019

POLISI AKTING KENA PANAH


[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Seorang polisi yang tertancap anak panah di bagian bahu sebelah kanan terekam dalam video yang beredar di media sosial pada Sabtu, (28/9/2019).
Salah satu pengguna media sosial Twitter, Mulyadi Adi melalui akun Twitter-nya, @Mulyadi_Adi__ mengunggah foto berserta video yang memperlihatkan oknum polisi yang sedang terluka akibat panah yang menancap di bahunya. Selain itu, Mulyadi pun melengkapi twit tersebut dengan narasi yang diduga apa yang dialami polisi itu adalah rekayasa atau pura-pura. "Tak ada kejahatan yang sempurna. Belajar akting di mana, pak?" tulis Mulyadi dalam twitnya, Sabtu (28/9/2019).

[PENJELASAN]
Menanggapi kabar yang beredar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, apa yang dialami polisi tersebut adalah kenyataan, bukan rekayasa. 
"Itu anggota saya sakit juga. Bukan pura-pura itu," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (1/10/2019). 
Adapun Wahyu menjelaskan bahwa polisi yang terluka itu adalah anggotanya, yakni Bripda Supratman yang mengamankan unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
"Dia terkena anak panah saat unjuk rasa tanggal 27 September, jam 21.00 WIT, di Jalan Urip Sumoharjo," ujar Wahyu menjelaskan kejadian. 
Setelah mengelami kejadian itu, Bripda Supratman langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
Sementara, Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang simpang siur.
Selain dari pihak kepolisian, korban terkena anak panah ini juga berasal dari wartawan.

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2OlPDaI
https://bit.ly/356JPaV
https://bit.ly/2InVd8s

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025