Rabu, 02 Oktober 2019
UU PESANTREN IKUT MENGURUSI SEKOLAH MINGGU UMAT KRISTEN
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar isu tentang adanya pasal dalam UU Pesantren yang mengatur tentang sekolah minggu umat Kristen yang baru saja disahkan pada sidang paripurna 24 September lalu. Sebuah akun twitter bahkan mencantumkan bunyi pasal 69 yang disebut merupakan bagian dari Undang-Undang Pesantren.
[PENJELASAN]
Setelah dilakukan penelusuran, informasi terkait adanya pasal 69 tentang sekolah minggu dalam UU Pesantren yang disahkan adalah tidak benar. Draf UU Pesantren sendiri hanya berisi 55 pasal. Dilansir darinews.detik.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan UU Pesantren tidak mengatur Sekolah Minggu atau semacamnya. UU Pesantren hanya fokus mengatur tentang pesantren. Adapun pasal 69 yang dicantumkan dalam twitter tersebut merupakan draft lama ketika UU pesantren masih dalam bentuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Pasal tersebut sudah dihapus ketika RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diganti menjadi UU Pesantren.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2n4gb4T