Jum'at, 09 Agustus 2019
[Disinformasi]
Narasi : Berdasarkan pemantauan isu tim JSH, Telah beredar sebuah informasi yang menjelaskan bahwa menteri agama dan menteri dalam negeri sepakat akan mencabut peraturan Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Setelah tim JSH melakukan penelusuran kabar tersebut tidak benar
Penjelasan : Setelah ditelusuri lebih lanjut, faktanya Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan takkan mencabut peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Menurutnya peraturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan untuk mencegah adanya hukum rimba. pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat demi penyempurnaan aturan tersebut.
Isu ini muncul pada tahun 2015, dan kembali beredar ditahun 2019, dengan tujuan membuat kegaduhan dikalangan masyarakat.
Sumber Klarifikasi :
https://bit.ly/2YRrIW3
https://bit.ly/2HadpSL
https://bit.ly/2YAqMpL