ATURAN BARU LALU LINTAS IRINGAN PEJABAT JADI PRIORITAS PERTAMA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
27 KALI

Jum'at, 23 Oktober 2026

[HOAKS: SATIRE/PARODI]


Beredar unggahan gambar di Facebook yang mengklaim adanya "Peraturan Lalu Lintas Terbaru" mengenai urutan kendaraan prioritas utama di jalan raya. Unggahan tersebut mencantumkan logo Ditlantas Polda Jawa Tengah dan menempatkan iringan pejabat negara & tamu negara di urutan pertama prioritas, disusul ambulans di urutan kedua dan pemadam kebakaran di urutan ketiga.


CEK FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran dari TurnBackHoax dan Tribrata.news, informasi mengenai aturan baru tersebut adalah tidak benar. Infografis tersebut merupakan hasil rekayasa dan tidak pernah dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah. 


Sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 134), kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas dan ambulans tetap menempati urutan hak utama yang lebih tinggi daripada iringan konvoi pejabat negara maupun lembaga negara.


KESIMPULAN:

Unggahan infografis yang mengklaim iringan pejabat menjadi prioritas pertama lalu lintas menggantikan pemadam kebakaran dan ambulans adalah hoaks rekayasa.


RUJUKAN:

TURNBACKHOAX

TRIBRATANEWS

PERATURAN UNDANG UNDANG NO 22


TEKS: 

Gisca Dea Sukma @giscaadeaa