GURU NON-ASN RESMI DILARANG MENGAJAR MULAI 1 JANUARI 2027

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
61 KALI

Rabu, 21 Oktober 2026

[HOAKS : MISLEADING CONTENT]


Beredar unggahan di Facebook dari akun CPNS Indonesia yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru honorer atau guru non-ASN resmi dilarang mengajar di sekolah negeri. Unggahan tersebut mengaitkan klaimnya dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. 


CEK FAKTA : 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com klaim bahwa guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 dinyatakan tidak benar. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang mengatur penugasan dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, tetapi bukan berarti pemerintah menetapkan larangan mengajar bagi seluruh guru honorer setelah tanggal tersebut.


Selain itu, melalui siaran pers resmi pada 9 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang memenuhi ketentuan. Pemerintah juga menegaskan bahwa yang ditata adalah status kepegawaiannya, bukan menghentikan tugas guru untuk mengajar. Oleh karena itu, narasi dalam unggahan Facebook tersebut menyesatkan karena menyimpulkan bahwa penataan status non-ASN berarti larangan mengajar mulai 2027.


KESIMPULAN : 

Informasi yang menyatakan bahwa guru honorer atau guru non-ASN resmi dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 adalah tidak benar dengan jenis konten menyesatkan. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN selama masa penataan kepegawaian, bukan menetapkan larangan mengajar secara menyeluruh mulai 2027. 


RUJUKAN : 

Kompas.com

Kemendikdasmen


TEKS : 

Lita Kus Amelia @litaaameliaa