PRABOWO TERBITKAN PERPU PEMISKINAN KORUPTOR

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
TIKTOK
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
23 KALI

Senin, 24 Agustus 2026

KLAIM:  

HOAKS [FABRICATED CONTENT]


Beredar unggahan di TikTok yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu tentang pemiskinan koruptor sebagai respons atas pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai berlarut-larut di DPR. 


CEK FAKTA:

Klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari TurnBackHoax, penelusuran menggunakan Google Lens menemukan gambar serupa dari video TvOneNews yang membahas RUU Perampasan Aset serta pemberantasan korupsi. Namun, tidak ditemukan pernyataan bahwa Prabowo telah menerbitkan Perppu pemiskinan koruptor. Pencarian dengan kata kunci terkait juga tidak menemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Dikutip dari Warta Ekonomi, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Komisi III juga masih memperbanyak RDPU untuk menyerap masukan masyarakat.


KESIMPULAN: 

Unggahan yang mengklaim Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu pemiskinan koruptor merupakan hoaks. Tidak ditemukan informasi kredibel yang membuktikan bahwa Perppu tersebut telah diterbitkan. Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR, bukan telah berubah menjadi Perppu. 


RUJUKAN:

TurnBackHoax

Warta Ekonomi

TvOneNews


TEKS: Raafi Banar Bagas Abdillah @bbagass_