Rabu, 19 Agustus 2026
[FABRICATED CONTENT]
Beredar di media sosial Facebook pada Kamis (13/8/2026) yang mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pajak bagi masyaraat yang memasuki area jogging di area tertentu.
CEK FAKTA :
Berdasarkan hasil penelusuran oleh Cekfakta.com dan Turnbackhoax tidak ditemukan adanya pemberitaan yang kredibel terkait DJP telah membuat ketetapan tersebut. Dilansir dari cnbcindoesia.com pada Jumat (3/7/36) mengklaim bahwa DJP tidak memungut pajak kepada masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga termasuk jogging. Namun, PPN yang diberlakukan adalah pada layanan berlangganan premium yang terdapat pada aplikasi olahraga Strava.
Sehingga DJP menjelaskan kembali bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pemberlakukan pajak pada aplikasi Strava yang menyediakan layanan berbayar untuk berlangganan, bukan pajak atas aktivitas olahraga yang dilakukan.
KESIMPULAN :
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi mengenai klaim DJP memberlakukan pajak bagi masyarakat yang memasuki area jogging tertentu adalah berita yang menyesatkan dan tidak benar.
RUJUKAN :
TEKS :
Rismaya Rochaeni @ris.myaa_
Cherryl Putri @chrptr