Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS : MISLEADING CONTENT]
Beredar sebuah unggahan di Instagram mengenai penerapan denda tilang bagi pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul. Dalam informasi yang viral tersebut, dinarasikan bahwa nilai dendanya mencapai Rp 250.000.
CEK FAKTA:
Berdasarkan verifikasi Tim Kompas dan Detiknews, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa informasi yang beredar tersebut keliru. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi mengenai sanksi soal ban gundul yang beredar di media sosial. Dalam keterangan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (23/7/2026), Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut adanya aturan baru soal denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul.
Selanjutnya, Dwi menjelaskan bahwa aturan terkait persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan, termasuk kondisi ban, sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyebutkan, Pasal 48 undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 285 ayat (1), yakni pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Dwi menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan aturan baru maupun ketentuan khusus untuk ban gundul, melainkan ketentuan yang sudah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
KESIMPULAN :
Informasi yang menyebutkan adanya aturan baru terkait denda Rp 250.000 atau pidana kurungan satu bulan khusus bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul adalah hoaks. Faktanya, ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan sanksi yang sudah lama berlaku dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum, bukan hanya soal ban gundul. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya informasi serupa di media sosial dan tetap rutin memeriksa kondisi kendaraan.
RUJUKAN:
INSTAGRAM @korlantaspolri.ntmc
TEKS: Nauvaldi Pramudya Ardani @nauvaldipr