Rabu, 22 Juli 2026
[ HOAKS : MANIPULATED CONTENT ]
Beredar sebuah video di Instagram yang menampilkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) seolah-olah mengumumkan kebijakan pajak baru bagi influencer dan kreator konten. Dalam video tersebut disebutkan bahwa Facebook dikenai pajak sebesar 28 persen, TikTok 35 persen, X 5 persen, YouTube 10 persen, Instagram 22 persen, serta platform media sosial lainnya juga akan dikenakan tarif pajak tertentu.
CEK FAKTA :
Hasil penelusuran, SukoharjoNews, KOMDIGI, TurnBackHoaks menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak benar. Video yang beredar merupakan hasil manipulasi dengan menambahkan teks dan narasi yang tidak sesuai dengan pernyataan asli Menteri Komunikasi dan Digital. Hingga saat ini, tidak terdapat pengumuman maupun kebijakan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pemberlakuan pajak baru bagi influencer, kreator konten, maupun platform media sosial.
Selain itu, penetapan kebijakan perpajakan di Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan Kementerian Komunikasi dan Digital. Oleh karena itu, informasi yang menyebut Komdigi menetapkan tarif pajak bagi influencer tidak memiliki dasar resmi.
KESIMPULAN :
Narasi yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan pajak baru bagi influencer dan kreator konten merupakan informasi yang tidak benar. Video yang beredar telah dimanipulasi sehingga memberikan kesan seolah-olah Menteri Komdigi menyampaikan kebijakan tersebut. Faktanya, hingga kini tidak ada pengumuman resmi mengenai kebijakan dimaksud, dan kewenangan menetapkan aturan perpajakan berada di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
RUJUKAN :
TEKS : Amelinda Azalia Kustari ( @amelindaak )