PROTES LARANGAN ISI BENSIN JIKA PAJAK MATI, SPBU DIBAKAR MASSA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
156 KALI

Jum'at, 17 Juli 2026

KLAIM: [HOAKS : FALSE CONTEXT]


Sebuah klaim menyesatkan tengah viral di media sosial yang menyebutkan bahwa sekelompok massa membakar SPBU karena marah atas aturan larangan isi bensin bagi motor yang mati pajak. Unggahan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook "Aisyah Hanun Aqilah" pada Senin (6/7/2026) dan telah dibagikan ribuan kali hingga Kamis (9/7/2026). Selain memicu kekecewaan, konten ini juga beredar luas melalui beberapa akun Facebook lain seperti "Indri Ayu" dan Instagram @alunalungarut dengan narasi yang seragam. 


CEK FAKTA: 


Berdasarkan hasil verifikasi Tirto, klaim yang menyatakan bahwa SPBU dibakar massa akibat kekecewaan terhadap aturan larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah informasi palsu atau hoaks.


Penelusuran gambar menunjukkan bahwa video yang beredar sebenarnya merupakan peristiwa kebakaran di SPBU Oyon, Kota Subulussalam, Aceh, pada 10 Oktober 2024 yang dipicu oleh korsleting pada mobil pikap saat mengisi bahan bakar. 


Melansir laman Ruang Energi, Pertamina Patra Niaga pun telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah terkait larangan pengisian BBM bagi penunggak pajak maupun pembatasan pengisian BBM seperti yang dinarasikan dalam unggahan tersebut. 


Selain itu, Pertamina juga mengklarifikasi bahwa berbagai video keributan lain yang dikaitkan dengan kebijakan BBM merupakan disinformasi yang menyalahgunakan rekaman kejadian lama atau peristiwa yang tidak berkaitan dengan layanan SPBU. Dengan demikian, narasi tersebut tidak didukung oleh fakta dan sengaja disebarkan untuk memicu keresahan publik. 


KESIMPULAN:


Unggahan yang menyebutkan adanya pembakaran SPBU oleh massa sebagai bentuk protes terhadap aturan larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah informasi keliru (hoaks). 


Peristiwa dalam video tersebut merupakan insiden kebakaran SPBU di Aceh pada Oktober 2024 yang disebabkan oleh korsleting kendaraan, bukan aksi massa. Pertamina Patra Niaga juga telah membantah adanya kebijakan pembatasan atau larangan pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan, sehingga narasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk disinformasi. 


RUJUKAN:


Tirto.id

IG @makassarsociety  

Serambinews.com

ruangenergi.com 


TEKS: Moh Rahhael Malka Badzaly @rahhaelmalka

Nayma Rhesma Yuni @ney.marrhs