Jum'at, 10 Juli 2026
[HOAKS : FABRICATED CONTENT]
Beredar unggahan di Facebook dan Instagram yang menampilkan postingan berisi Nanik Sudaryati Deyang atau Kepala dari BGN yang terborgol dan menggunakan baju tahanan. Dalam postingan tersebut juga mengklaim bahwa nanik ditangkap dikarenakan terlibat kasus korupsi MBG.
CEK FAKTA:
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa Nanik berpotensi menjadi saksi dan bisa dipanggil Kejagung, namun ia menegaskan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil berperan dalam tindak pidana kasus korupsi.
Dilansir Tirto.id, menerangkan bahwa pada postingan yang beredar merupakan 99,9% hasil manipulasi AI dengan menggunakan tools Hive Moderation. Sampai saat artikel ini ditulis, Kejagung ataupun KPK belum memanggil Nanik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
KESIMPULAN:
Dengan demikian, Postingan yang beredar di Facebook dan Instagram yang mengklaim bahwa Nanik melakukan tindak pidana korupsi MBG, merupakan kebohongan publik atau hoaks.
RUJUKAN:
TEKS: Raafi Banar Bagas Abdillah @bbagass_