Jum'at, 10 Juli 2026
[HOAKS FALSE CONTEXT]
Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan pada captionnya bahwa akan ada penyaluran dana sitaan dari hasil korupsi sebesar 13 triliun dan akan dibagikan sebesar 50 juta untuk para pendaftar.
CEK FAKTA:
Dari hasil penelusuran informasi tersebut tidak benar.
Dilansir Kompas.com, foto yang diunggah adalah foto menteri keuangan Purbaya yang menerima uang hasil sitaan korupsi sebesar Rp.13,2 triliun. Gambar tersebut identik dengan pemberitaan Antara pada 20 Oktober 2025, tentang pengembalian uang sitaan korupsi kepada negara. Berita tersebut berisi tentang Kejaksaan Agung yang menyerahkan uang secara simbolis kepada negara dan tidak ada kaitannya dengan Menkeu yang akan menyalurkan uang hasil sitaan kepada masyarakat.
PPID Kemenkeu melalui website resminya menghimbau bahwa akun-akun yang mengatasnamakan Kemenkeu untuk membagikan dana bantuan merupakan hoaks, dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati oleh akun dan berita yang bukan dari akun resmi pemerintah.
KESIMPULAN:
Postingan Facebook yang mengklaim bahwa Kemenkeu akan menyalurkan dana sebesar 50 juta dari hasil penyitaan uang korupsi merupakan hoaks dan sudah diverifikasi langsung oleh website pemerintah.
RUJUKAN:
TEKS: Raafi Banar Bagas Abdillah @bbagass_