RESMI LIBUR 45 HARI SELAMA BULAN RAMADHAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
62 KALI

Jum'at, 24 Januari 2025

Beredar unggahan  di media sosial di akun TikTok @prabowo.ofc  yang mengklaim bahwa sekolah akan libur selama 45 hari di bulan Ramadhan. Pada unggahan tesebut disertai dengan narasi: 


resmi libur 45 hari selama bulan puasa 

Sekolah libur selama 45 hari selama bulan Ramadhan???? yang ditunggu tunggu sama anak anak sekolah akhirnya????


Per tanggal 23 Januari postingan tersebut telah disukai 1,4 jt dan ditonton sebanyak 28,3 jt tayangan.


CEK FAKTA :

Dilansir dari Detik.com klaim tersebut tidak benar. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur kebijakan terkait jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 


Dalam SEB tersebut, tidak disebutkan adanya istilah “libur 45 hari”. Sebaliknya, kebijakan yang diatur menekankan bahwa siswa tidak diwajibkan masuk sekolah pada hari tertentu, tetapi pembelajaran tetap berlangsung melalui skema yang telah disusun.


Kebijakan tersebut mencakup, pembelajaran mandiri di rumah yang dijadwalkan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Pembelajaran normal di sekolah tetap berlangsung pada 6-25 Maret 2025, dengan kegiatan yang dirancang untuk membentuk karakter siswa. Selain itu, libur nasional dan cuti bersama akan dilaksanakan pada 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025 tanpa skema pembelajaran mandiri, bertujuan untuk mendukung silaturahmi dan mempererat persatuan.


KESIMPULAN :

Klaim bahwa sekolah akan libur selama 45 hari penuh selama bulan Ramadhan 2025 adalah tidak benar. 


Informasi tersebut termasuk kategori Misleading Content.


RUJUKAN :

https://bitly.cx/LLV1 Detik.com

https://bitly.cx/yiyz SEB Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 400.1/320/SJ


PEMERIKSA FAKTA :

Dwi Arita Agustin Wisesa (@dwiaritaaw)

Hopipah Nurul Ihsan (@hopipahnrul)