Selasa, 21 Januari 2025
Beredar kembali unggahan yang menarasikan sertifikasi halal burger KFC dicabut. Unggahan tersebut merupakan salinan dari pesan Grup WhatsApp.
CEK FAKTA:
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arianti dalam artikel Kompas pada 13 Agustus 2021 lalu, mengatakan isu informasi yang beredar terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dilansir dari Tempo, pesan berantai tersebut pernah beredar pada tahun 2021, 2022, dan 2023 yang bersumber dari situs Courthouse News Service. Situs tersebut mengarah pada kasus pengadilan Illinois yang diajukan pemilik waralaba KFC Afzal Lokhandwala, yang tidak setuju dengan aturan KFC yang melarang penggunaan label “halal” pada produknya.
Hasil verifikasi menunjukkan tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa KFC bersalah karena bahan pembuatan burgernya tidak layak konsumsi dan mengandung babi. Dengan demikian, informasi pada situs tersebut tidak ada hubungannya dengan berita yang beredar.
Di Indonesia sendiri, MUI tidak pernah menyatakan hal demikian yang berujung pencabutan sertifikasi halal burger KFC. Dalam laman resmi KFC, mereka juga telah mempublikasikan perpanjangan sertifikat halal dari MUI yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021 berlaku hingga 13 Agustus 2025.
KESIMPULAN:
Narasi terkait Burger KFC yang telah dicabut sertifikasi halalnya merupakan tidak benar. Informasi tersebut masuk dalam kategori Misleading Content.
RUJUKAN:
https://tinyurl.com/bdevmf5z (Tempo)
https://tinyurl.com/5cz9me6x (Kompas)
https://tinyurl.com/j42uh4wj (Website KFC)
PEMERIKSA FAKTA:
Hopipah Nurul Ihsan (@hopipahnrul)
Fadli Hasan (@fdlihsn)