INDONESIA TELAH MENANDATANGANI PANDEMIC TREATY YANG MELARANG PENGGUNAAN OBAT HERBAL, JAMU, PIJAT, DAN BEKAM

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - KESEHATAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
73 KALI

Jum'at, 07 Juni 2024

Beredar sebuah postingan di Facebook yang menyatakan bahwa Pejabat Indonesia telah menandatangani WHO Pandemic Treaty pada 27 Mei 2024. 


Penandatanganan tersebut berkaitan dengan larangan obat herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, dan pengobatan holistik. Akibat dari pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman penjara atau denda 500 juta. 

Selain itu, dikatakan juga bahwa masyarakat tidak bisa menolak vaksinasi, apabila menolak vaksinasi dapat dipenjara atau dikenai denda Rp 500 juta, di mana aturan ini berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty.

CEK FAKTA: 
Dilansir dari Tempo.com, berdasarkan hasil verifikasi menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, cuplikan video tersebut berasal dari wawancara media TV One pada 17 Mei 2024 kepada Dharma Pongrekun yang menjelaskan tentang Pandemic Treaty. 

Apabila ditinjau dari UU Nomor 17 Tentang Kesehatan, tidak ditemukan ancaman hukuman denda Rp500 juta untuk pengguna jamu, bekam, dan pijat. Isi dari peraturan tersebut justru menegaskan bahwa obat herbal dan jamu harus memenuhi sejumlah standar yang ditentukan. Selain itu, undang-undang ini tidak mengatur tentang praktik pijat dan bekam. 

Kemudian, dilansir dari Reuters, Global Pandemic Treaty adalah kesepakatan global yang berguna untuk memerangi pandemi apabila terjadi lagi di masa depan yang diinisiasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dilansir dari laman website Kemenkes RI mengatakan bahwa Pandemic Treaty diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas untuk pemerolehan obat, vaksin, serta teknologi kesehatan untuk Indonesia.

KESIMPULAN:
Klaim tentang larangan penggunaan obat herbal, jamu, bekam, dan pijat yang dikaitkan dengan penandatanganan WHO Pandemic Treaty adalah keliru.

Dalam UU Nomor 17 Tentang Kesehatan, obat herbal dan jamu harus memenuhi standar yang ditentukan untuk dikonsumsi.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

Rujukan:
https://bit.ly/3Xdtf6U
https://bit.ly/3VdgGFT
https://bit.ly/3Rhe8Wd
https://bit.ly/4e2zXlY
https://bit.ly/459zA57

Pemeriksa:
Ai Nurul Fahmi
@ai_nurulfahmi