Sabtu, 16 Desember 2023
Beredar di informasi yang mengklaim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker mulai 15 Desember 2023. Informasi yang tersebar di media sosial dan Whats App Grup ini berisikan penggunaan masker sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Penelusuran lebih lanjut terkait Surat Edaran (SE) Kementrian kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023 merupakan peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.
KESIMPULAN:
Pesan yang mengklaim Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker mulai 15 Desember 2023 adalah misinformasi. Informasi yang beredar di media sosial ini masuk dalam misinformasi dengan kategori konten menyesatkan (misleading content).
RUJUKAN:
https://bit.ly/41nNnTO
https://bit.ly/46VLdfe