Kamis, 10 Agustus 2023
Beredar sebuah postingan di sebuah akun Instagram yang menampilkan sebuah botol dan gelas. Pemilik akun menambahkan caption sebagai berikut :
“ wine halal? kok bisa ? Yes ! Dengan biotechnology dan istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”
CEK FAKTA : Setelah ditelusuri untuk mengetahui apakah produk Nabidz ini benar wine alkohol atau bukan, ditemukan artikel dari detikfood yang membahas mengenai produk tersebut. Hasilnya Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto.
Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil.
KESIMPULAN : Unggahan mengenai adanya produk wine yang bersertifikat halal adalah tidak benar atau hoaks.
Faktanya, Produk yang ada di postingan tersebut merupakan produk Nabidz yang isi nya jus Anggur hitam Italia dan Australia tanpa alkohol. Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
BPJPH menegaskan bahwa benar mereka menerbitkan sertifikat halal untuk produk merk Nabidz tetapi produk tersebut bukanlah red-wine melainkan produk jus buah.
Informasi tersebut masuk kedalam kategori Misleading Content.
Pemeriksa Fakta : Isfahani Afina Putri